NABIRE.INFO - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire meringkus dua tersangka pemilik ganja kering di kota Nabire pada hari Sabtu (21/11/202...

Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka yang masing-masing berinisial APP (33) seorang ASN, dan RR (28) pekerja Swasta, berdomisili di kota Nabire.
"Total ganja yang kami amankan sebanyak 14 paket/bungkus besar, seberat 307,10 gram, di ruangan AMC (Apron Movement Control) Bandara Douw Aturure Nabire," tutur Kapolres Nabire
Penangkapan kedua tersangka setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka APP (33) di duga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam ruangan AMC (Apron Movement Control).
Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reserse Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas, Kapten Supriyadi dan Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Bandara Nabire, Ipda Petrus Paranoan, serta Kepala Bandara Nabire, Muhammad Nafik, untuk bersama-sama menyaksikan Satuan Reserse Narkoba melakukan Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap tersangka APP (33).
"Ditemukan empat belas paket/bungkus besar narkotika jenis ganja di dalam koper warna hitam yang disimpan dibawah meja tersangka," ujar Kapolres Nabire.
Dari tersangka APP (33), Polisi kemudian menelusuri jaringan itu dan menangkap satu tersangka lainnya, yaitu RR (28) dirumahnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, kota Nabire.
"APP menerima barang bukti tersebut dari RR di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, kemudian APP langsung membawa ganja tersebut untuk disimpan pada ruangannya di AMC Kantor Bandara Nabire," pungkas Kapolres Nabire

Barang bukti ganja kering (Foto.TM)
Kedua tersangka dijerat dengan UU Primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," tutup Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H. (Red)