NABIRE.INFO – Beberapa tokoh agama dan tokoh adat di kabupaten Nabire mengikuti kegiatan sosialisasi nikah massal yang diselenggarakan di ...

Kegiatan sosialisasi nikah massal ini merupakan lanjutan dari rencana nikah massal catatan sipil bagi 100 pasangan yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus mendatang.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Susana Maruanaya, mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan nikah massal adalah untuk meningkatkan perlindungan perempuan dalam mendapatkan hak dalam pernikahan yang diakui oleh agama dan negara.
Sebelum proses nikah massal, ada rangkaian proses menuju ke sana seperti pemberian mas kawin, peminangan hingga (acara adat). ini menjadi suatu motivasi agar pasangan yang belum nikah sah bisa mengikuti nikah massal yang juga diadakan secara gratis.
“Hal ini juga agar memberikan perlindungan dan hak-hak anak yang terlahir dari adanya pernikahan, berupa akte kelahiran dan juga untuk meningkatkan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu memberikan pemahaman ke masyarakat betapa pentingnya Nikah yang di akui oleh Negara” ungkap Susana.
Pada tempat yang sama, Pdt. Linda Upessy mengungkapkan bahwa usai pertemuan sosialisasi nikah massal ini, maka nantinya akan disampaikan ke jemaat gereja melalui para Pelayan dan ketua-ketua Jemaat agar umat yang belum menikah capil bisa mengikuti.
“Hal ini juga agar memberikan perlindungan dan hak-hak anak yang terlahir dari adanya pernikahan, berupa akte kelahiran dan juga untuk meningkatkan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu memberikan pemahaman ke masyarakat betapa pentingnya Nikah yang di akui oleh Negara” ungkap Susana.
Pada tempat yang sama, Pdt. Linda Upessy mengungkapkan bahwa usai pertemuan sosialisasi nikah massal ini, maka nantinya akan disampaikan ke jemaat gereja melalui para Pelayan dan ketua-ketua Jemaat agar umat yang belum menikah capil bisa mengikuti.
"Kami akan sampaikan kepada umat dan mengarahkan untuk ikut ambil bagian,” tutur Upessy.
Nikah Massal yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 Agustus 2020, akan diikuti sebanyak 100 pasangan dengan persyaratannya adalah sudah menikah Gereja tetapi belum di Sahkan oleh Negara dalam hal ini belum terdaftar di Catatan Sipil.
Beberapa persyaratan yang akan dimasukan pasangan yang mau menikah massal ini adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan masing-masing pasangan dan mengisi formulir untuk pencatatan perkawinan. (Red-Tiru)